Sabtu, 23 Agustus 2025

Viral di Media Sosial

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Tertutup Semak Belukar Lebat dan Berada di Lereng Curam

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024.

Penulis: Rifqah
Kolase: ppid.menlhk.go.id dan Tiktok.com/@bocahlanang.23
LADANG GANJA BROMO - (Kiri) Foto ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu dan (Kanan) Ramai di media sosial warganet kaitkan penemuan ladang ganja dengan larangan drone di Bromo. Berikut klarifikasi pihak TNBTS. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024. 

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim, dikutip dari Surya.co.id.

Bambang mengatakan, dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.

Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy.

"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," bebernya.

Sementara itu, terkait keberadaan Edy, Bambang mengaku tidak tahu menahu.

Kepada majelis hakim, Bambang hanya mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama.

Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur yang bekerja sebagai petani, dia menanam sayur dan juga berdagang sayuran.

"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," jelasnya singkat.

Lalu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi.

Hal tersebut berkaitan dengan penghasilannya sebagai petani yang tak terlalu baik, sehingga dirinya memutuskan untuk menerima tawaran Edy.

"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp4 juta setiap kali panen," beber Tomo.

Senada dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono juga lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi.

"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.

Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS.

"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," ujar para terdakwa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan