Rabu, 27 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Menteri Hukum Dipaksa Keluar dari Mobil dan Pelat Nomornya Dilepas Massa Demo RUU TNI di Gedung DPR

Begitu menyadari siapa yang baru saja turun, mahasiswa langsung bersorak, "Ternyata Menteri Hukum!"

|
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobil usai dipaksa keluar oleh massa mahasiswa pendemo penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Dengan langkah pasti, ia berjalan kaki menuju Gedung DPR dan duduk bersama mahasiswa yang menantinya.

Dialog pun berlangsung, di mana Supratman menyampaikan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait revisi RUU TNI ke pihak pemerintah dan DPR.

 

Baca juga: Apakah Prabowo Setuju dengan Revisi UU TNI? Ini Kata Ketua Komisi I DPR di Istana

 

Aksi demonstrasi mahasiswa ini terjadi menjelang rencana pengesahan revisi UU TNI yang dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

Pembahasan revisi yang sudah mencapai tahap akhir ini semakin memunculkan ketegangan antara mahasiswa dan pihak legislatif, mengingat banyak pihak yang khawatir dengan potensi pengembalian dwifungsi TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memastikan pengesahan RUU TNI akan berlangsung setelah seluruh fraksi menyetujui.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa ia masih menunggu undangan resmi untuk rapat paripurna.

"Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan apakah rapat besok dan jam berapa," ujar Dave, Rabu (19/3/2025).

 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono saat ditemui wartawan di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono saat ditemui wartawan di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

 

Dengan ketegangan yang semakin meningkat, sorotan terhadap pengesahan RUU TNI dipastikan akan terus berlanjut hingga rapat besok. 

Sementara itu, mahasiswa bersikukuh untuk menuntut perubahan dan menegaskan penolakan terhadap langkah yang dianggap mengancam supremasi sipil.

 

 

 

 


 
 
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan