Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Eks Pejabat Kemendag Ungkap Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Lewat Aturan Diskresi

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Eko mengungkap bahwa Tom Lembong Beri Izin Impor melalui aturan diskresi. 

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan