Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Kata Menhan Sjafrie dan Puan soal Disahkannya Revisi UU TNI, Singgung Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Kompas/Garry Lotulung
REVISI UU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini. 

Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan revisi UU TNI semakin meengaskan bahwa prajurit aktif dilarang berbisnis dan menjadi anggota partai politik (parpol).

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," ujar Puan.

Puan juga menegaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi 14 posisi jabatan di kementerian/lembaga.

Hal itu, sambungnya, tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.

"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," tegasnya.

Setelah disahkannya revisi UU TNI tersebut, Puan berharap agar publik membaca dengan teliti agar tidak menimbulkan buruk sangka.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," ujarnya.

Baca juga: Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif

Pada kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan dukungan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnouptri terkait revisi UU TNI.

Dia menuturkan alasan mendasar Megawati mendukung karena perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Saat disinggung apakah sikap Megawati dan umumnya PDIP terhadap pengesahan UU TNI ada kaitannya kalau partai berlogo kepala banteng moncong putih itu gabung pemerintahan, Puan tak membeberkan secara pasti.

Puan hanya memastikan kalau Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama untuk melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah. 

"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," tegas Puan.

Tiga Pasal UU TNI yang Direvisi

Dalam revisi UU TNI, ada tiga pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan