Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Kata Menhan Sjafrie dan Puan soal Disahkannya Revisi UU TNI, Singgung Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Kompas/Garry Lotulung
REVISI UU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Begini kata Menhan Sjafrie dan Puan Maharani setelah revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini. 

Pada Pasal 7, ada penambahan terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari sebelumnya 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, dalam revisi Pasal 47 ayat (1) terdapat daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Terakhir yaitu revisi Pasal 58 terkait batas usia pensiun anggota TNI di mana diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Wahyu Gilang/Rizki Sandi Saputra/Glery Lazuardi)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan