Revisi UU TNI
Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR, Minta Kembalikan TNI ke Barak
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Militer Ke Barak!", "Bubarkan Komando Teritorial", "Lawan Militerisme Gaya Oligarki"
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil menggeruduk Gedung DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Mereka tiba di depan gerbang utama Gedung DPR RI sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Momen Puan Maharani 3 Kali Tanyakan Anggota Dewan Sebelum Sahkan UU TNI di Rapat Paripurna DPR
Mereka membawa sejumlah spanduk yang memuat penolakan terhadap Revisi UU TNI.
Spanduk mereka di antaranya berbunyi "Tolak Revisi UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak", "Orde Baru Strikes Back (Orde Baru menyerang balik)", "Kami bersama Sukatani, bukan Suka TNI", #TOLAK RUU TNI", "RUU TNI Jadi Kita Mati", dan "Food Estate Gagal, Mau Berapa Fungsi? Serakah!".
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
Selain itu mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Militer Ke Barak!", "Bubarkan Komando Teritorial", "Lawan Militerisme Gaya Oligarki", dan "Gagalkan RUU TNI!".
Mereka juga membawa mobil pengeras suara.
Di atas mobil pengeras suara tersebut, orator menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI yang sudah disahkan.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
Baca juga: 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.