Kamis, 7 Agustus 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
REVISI UU TNI - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Kini, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan Revisi UU TNI ini, dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI

Pantauan Tribunnews, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Ruang Rapat Gedung DPR RI, Jakarta.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Lantas, Ketua DPR mengetok palu tanda anggota menyetujui pengesahan RUU TNI

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan.

3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR RI

Sebelum ketok palu, Puan Maharani membacakan tiga poin RUU TNI yang telah dibahas DPR-Pemerintah dan disetujui. 

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakai dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama," ucap Puan Maharani di hadapan anggota DPR RI. 

Pertama, Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca juga: DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI yang Baru Disahkan

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. 

"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," lanjutnya. 

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Sebagaimana diketahui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan