Kamis, 4 September 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Disahkan, Mahasiswa Trisakti Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu

Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi justru memperluas peran militer ke dalam ranah politik dan sipil, yang dapat mengancam demokrasi dan kedaul

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadillah
REVISI UU TNI - Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi (kiri), dalam aksi penolakan revisi UU TNI di halaman belakang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Massa aksi bereaksi atas pengesahan Revisi UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), langsung memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Tidak lama setelah pengesahan itu, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti turun ke jalan untuk mengungkapkan protes mereka, dengan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan tersebut.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi, dalam aksinya di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi justru memperluas peran militer ke dalam ranah politik dan sipil, yang dapat mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Mungkin kalau langkah selanjutnya, karena ini Revisi Undang-Undang ini sudah disahkan oleh DPR di dalam rapat tingkat 2 dalam artian paripurna. Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata dia saat menggelar aksi di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

"Yang nantinya kami berharap Perppu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini," jelasnya.

Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

Ia menambahkan, mahasiswa Universitas Trisakti sangat khawatir jika militer lebih banyak terlibat dalam politik, yang bisa menambah ketegangan antara militer dan masyarakat sipil.

Menurut Faiz, peran TNI seharusnya hanya terbatas pada menjaga kedaulatan negara dan bukan terlibat dalam kegiatan politik atau urusan sipil.

"Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara, bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil," tegasnya.

Sementara itu, di Gedung Parlemen, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi memimpin rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

Meskipun revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR, penolakan dari kalangan mahasiswa seperti yang disuarakan oleh Universitas Trisakti semakin memanas.

Pengesahan UU TNI ini memang membawa perubahan signifikan, dengan penambahan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri hingga penambahan pos kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif menjadi 14. 

Namun, bagi sebagian pihak, perubahan ini mengundang kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam kehidupan politik dan sosial.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan