Senin, 1 September 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Disahkan, YLBHI Klaim Parpol di DPR RI Ikuti Selera Penguasa: Selayak Kerbau Dicucuk Hidung

YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, sebut wajah Indonesia kini semakin gelap.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
REVISI UU TNI - Foto Ketua YLBHI Muhamad Isnur saat di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, sebut wajah Indonesia kini semakin gelap. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut DPR dan pemerintah tidak ada bedanya setelah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik.

Menurutnya, fraksi partai-partai di DPR tersebut justru mengikuti selera penguasa.

"Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa," ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025), dilansir Kompas.com.

Kini, kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang. 

Begitu pun prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sekarang tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi. 

"Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar," ujar Isnur.

YLBHI melihat bahwa RUU TNI hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi sipil, yang dinilai tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis.

Karenanya, YLBHI pun menyebut wajah Indonesia kini semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian. 

Bahkan, Indonesia dinilai kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil, sehingga dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan.

Atas hal tersebut, Isnur pun mengajak semua masyarakat bersama melawan segala kezaliman dan kerakusan yang dianggap dilakukan oleh penguasa. 

"Kita tak boleh menyerah untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini. Semoga Tuhan menolong kita semua," kata Isnur. 

Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Mahasiswa Trisakti Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu

"Bersiaplah, karena paket Undang-Undang lain yang juga mengerikan dan gelap sedang dikebut untuk diselesaikan," ujarnya lagi.

Rincian Poin-poin dalam Revisi UU TNI

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3/2025).

Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:

  • TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan