Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

SEPMI Justru Dukung Revisi UU TNI: Langkah Positif Bagi Penguatan Pertahanan Negara

Selain itu, SEPMI juga menyatakan bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara bertahap agar TNI dapat semakin siap menghadapi tantangan

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) memberikan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR RI.

SEPMI memandang bahwa revisi undang-undang ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi pertahanan negara, serta memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi berbagai tantangan geopolitik yang ada.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta hari ini, Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya Putra, menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI yang dianggapnya sebagai upaya adaptasi yang diperlukan untuk menjaga relevansi TNI di era modern. 

Dia juga menekankan pentingnya keberlanjutan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.

"Undang-undang ini merupakan respons terhadap tantangan pertahanan yang semakin kompleks, dengan tujuan memastikan TNI tetap profesional dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman," ujar Wirajaya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: TNI Sebut Polsek dan Koramil Berbagi Duit Judi Sabung Ayam, Akan Didalami Tim Gabungan

SEPMI memandang bahwa revisi RUU TNI akan memberikan kepastian hukum dalam beberapa aspek, termasuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, memperjelas peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta menetapkan batasan dan tugas TNI yang sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Selain itu, SEPMI juga menyatakan bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara bertahap agar TNI dapat semakin siap menghadapi tantangan pertahanan modern.

REVISI UU TNI - Diskusi bertajuk
REVISI UU TNI - Diskusi bertajuk "Undang-undang TNI untuk Kedaulatan Umat dan Bangsa" di gelar di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam diskusi tersebut, Plh Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Mohammad Wirajaya Putra memandang revisi UU TNI dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi pertahanan negara, serta memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI menghadapi tantangan geopolitik.  (Tribunnews.com/Handout)

Wirajaya menyoroti beberapa poin kunci yang ada dalam revisi tersebut.

Pertama, penambahan instansi dalam UU TNI yang disesuaikan dengan keahlian dan profesionalisme yang dibutuhkan oleh TNI.

Kedua, kebijakan pensiun anggota TNI, di mana mereka yang tidak berada dalam 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri. 

Dan ketiga, SEPMI juga mendorong agar peraturan serupa diterapkan pada instansi lain, seperti kepolisian.

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, SEPMI berharap TNI akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara. 

Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas TNI untuk menghadapi ancaman dan menjaga stabilitas di Indonesia.

"Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap kemajuan bangsa, SEPMI siap memberikan kontribusi dalam memberikan rekomendasi konstruktif terkait implementasi UU TNI," kata Wirajaya.

Baca juga: Momen Prabowo dan Letkol Teddy Nonton Bareng Indonesia vs Australia, Posting Bendera Merah-Putih

DPR Sahkan RUU TNI

Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan