Revisi UU TNI
Sikapi RUU TNI, FIB Harap Tentara Dapat Melakukan Berbagai Upaya Lebih untuk Kepentingan Nasional
Koordinator Forum Indonesia Berdaulat, Maygi Angga, menegaskan bahwa TNI memiliki peran sangat strategis dalam kelangsungan eksistensi Indonesia.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam situasi yang semakin penuh tantangan, Forum Indonesia Berdaulat (FIB) menyatakan dukungannya atas pengesahan Revisi UU TNI.
Koordinator Forum Indonesia Berdaulat, Maygi Angga, menegaskan bahwa TNI memiliki peran sangat strategis dalam kelangsungan eksistensi Indonesia.
Sebab TNI dinilai bukan sekadar institusi pertahanan, akan tetapi menjadi benteng terakhir penjaga NKRI.
"Rakyat dan TNI harus bersatu untuk menyelamatkan negeri," tutur Maygi dalam konferensi persnya, Rabu (19/3/2025).
Di sisi lain, ancaman terkait dengan bencana alam yang terus terjadi, wabah penyakit yang mengancam, kebakaran hutan yang merusak lingkungan, penyelundupan dan kejahatan lintas batas yang menggerogoti kedaulatan, serta maraknya korupsi, narkoba, illegal logging, dan terorisme yang menghancurkan masa depan bangsa harus disikapi serius oleh negara.
"Saat ini, ancaman terhadap bangsa datang dari berbagai arah. Tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Mafia, koruptor, penyelundup, dan para perusak lingkungan adalah musuh bersama yang harus kita lawan," tuturnya.
Maygi Angga pun menjelaskan bahwa TNI dapat melakukan berbagai upaya lebih untuk kepentingan nasional, salah satunya soal penanggulangan bencana alam dan sosial. Menurutnya, TNI harus bisa menjadi garda terdepan dalam evakuasi, distribusi bantuan, dan rekonstruksi pascabencana, sehingga tidak ada lagi korban yang terlantar.
Selain itu, dalam rangka untuk menjaga hutan dari kebakaran dan perusakan alam, maka patroli jelas harus diperketat. Kemudian terhadap para pelaku pembakaran hutan harus ditindak dengan tegas, karena hutan adalah paru-paru negeri, bukan ladang bagi kepentingan segelintir pihak.
Begitu juga soal pengamanan perbatasan, Maygi juga menekankan bahwa peran TNI dalam pengamanan batas teritori Indoensia juga harus diperkuat.
"Wilayah perbatasan adalah benteng pertahanan bangsa. Tidak boleh ada lagi penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, dan pelanggaran kedaulatan," ujar Maygi Angga.
Tidak hanya itu saja, TNI juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kedaulatan hukum tetap tegak, khususnya kepada para mafia hukum dan koruptor di Indonesia.
"Masalah nafia narkoba, illegal fishing, illegal mining, dan terorisme adalah musuh negara. Maka TNI harus bersama rakyat untuk menggempur mereka tanpa ampun," katanya.
Terakhir adalah menyoal profesionalisme TNI yang memang harus ditingkatkan. Sebab, dengan modernisasi alutsista dan peningkatan kapasitas personel, TNI akan semakin tangguh menghadapi ancaman global dan menjaga kedaulatan bangsa.
Maka dari itu, persatuan antara TNI dan rakyat menjadi sangat penting agar Indonesia tidak mudah dipecah-belah oleh kepentingan yang justru mendegradasi Indonesia sebagai bangsa dan negara.
"Jika rakyat dan TNI tidak bersatu, maka Indonesia akan dikuasai oleh mereka yang ingin melihat negara ini lemah dan terpecah," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa rakyat harus tetap harus waspada terhadap berbagai ancaman yang berusaha melemahkan pertahanan nasional.
"Kami di Forum Indonesia Berdaulat berdiri tegak di barisan rakyat yang ingin melihat Indonesia maju dan berdaulat," ujar Maygi.
Oleh sebab itulah, peran aktif TNI tersebut menurut Maygi menjadi instrumen untuk menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara sekaligus perlindungan terhadap berbagai potensi pengkhianatan pada NKRI.
"Kami menyerukan tidak ada tempat untuk para pengkhianat bangsa. TNI bersama rakyat, rakyat bersama TNI. Bersama, kita pastikan Indonesia tetap berdiri tegak, berdaulat, dan tidak bisa dipecah belah," katanya.
Kritik UU TNI
Di sisi berseberangan, pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar, menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merupakan bentuk kepongahan negara dalam mengatur hukum.
Jika revisi UU TNI ini disahkan, jelas Zaenal, negara bukan hanya menunjukkan arogansinya, melainkan juga mengulangi kesalahan sejarah mengenai dwifungsi ABRI yang dulu sudah coba diredam lewat reformasi.
"Negara sudah terlalu pongah dalam membuat peraturan, yang itu barangkali membuat dosen fakultas hukum kebingungan harus mengajarkan apa,” ujar Zaenal dalam diskusi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (19/3/2025).
Selain kepongahan, ia juga menyoroti adanya mismanajemen dalam pengelolaan jabatan di TNI.
Saat ini Indonesia mempunyai surplus 419 jenderal yang semestinya diatasi dengan reformasi manajemen ketentaraan, bukan dengan menempatkan mereka dalam jabatan-jabatan sipil.
Zaenal lantas membandingkan dengan sistem ketentaraan di Amerika Serikat yang mana posisi tertinggi adalah jenderal, tetapi yang lebih lebih banyak mengisi struktur adalah kolonel.
“Kita ini seperti keledai dungu yang jatuh ke lubang yang sama kalau kita biarkan dwifungsi ABRI bangkit kembali,” tegasnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.