Tunjangan Hari Raya
10 Hari Jelang Lebaran Idulfitri, Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Para Pekerja
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) k
THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Sosok Jagoan Cikiwul, Ngamuk ke Satpam Pabrik Gegara THR Cuma Rp20 Ribu, Kabur usai Wajahnya Viral
Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cucun-haul-nihhhh.jpg)