Revisi UU TNI
Agus Subiyanto Diminta Segera Tarik Prajurit yang Berada di Luar 14 Kementerian Sesuai UU Baru
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Hasil penelitian saya. Bisa dipertanggungjawabkan," kata Selamat Ginting saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).
Data lain mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.
Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.
Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).
”Data dari Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023 lalu terungkap, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Jika data tersebut benar, hal ini sudah melampaui apa yang diatur di UU TNI,” kata Al Araf.
Baca juga: PARA Syndicate Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Jadi Langkah Mundur Bagi Demokrasi
UU TNI Baru Disahkan
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.