Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Penyidikan KPK Langgar HAM: Intimidasi, Memeriksa Tanpa Surat Panggilan
Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK telah melakukan operasi 5M kepada Hasto dan saksi-saksi yang ikut diperiksa.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat (21/3/2025).
Sidang Sekjen PDIP itu digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya Hasto menyebut soal penyidikan KPK yang dilakukan dalam kasusnya ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikarenakan penyidik KPK telah melakukan operasi 5M kepada Hasto dan saksi-saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
5M ini yakni, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan.
Hasto menilai ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam prinsip hukum yang adil.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M."
“Menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto ketika membacakan eksepsi dalam sidang hari ini, Jumat (21/3/2025).
Hasto kemudian menyinggung soal penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ungkap Hasto.
Saat itu Hasto menyebut Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi stafnya itu.
Baca juga: Hasto PDIP Bantah Tuduhan KPK Tenggelamkan Ponsel, Sebut Ritual Nglarung Jadi Kontroversi
"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," terangnya.
Atas tindakan tersebut, Hasto menilai penyidik KPK telah melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," tegas Hasto.
Hasto lantas mengutip Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.
"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," imbuh Hasto.
Untuk itu Hasto meminta kepada majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM."
KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi. Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," ucap Hasto.
Baca juga: Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati
Pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye saat Hadir di Pengadilan Tipikor
Pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto kompak mengenakan rompi berwarna oranye khas rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyaksikan sidang kasus suap dan perintangan yang menjerat Sekjen PDIP itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Adapun dalam agenda sidang hari ini, Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR, Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan, terlihat para pendukung menggunakan rompi oranye yang pada bagian belakangnya bertuliskan #HastoTahananPolitik.
Pemandangan itu pun cukup menyorot perhatian lantaran tampilan para pendukung itu layaknya seorang tahanan yang akan menjalani proses sidang.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Hasto Sebut Ada Operasi 5M yang Dilakukan KPK saat Usut Kasus Suap Harun Masiku
Saat di ruang sidang mereka tampak tertib dan duduk bersamaan di kursi pengunjung sisi kanan ruang sidang Mohammad Hatta Ali.
Mereka tampak cukup seksama menyaksikan jalannya sidang baik saat Hasto membacakan eksepsi.
Dalam sidang hari ini selain para pendukung, ruang sidang juga cukup penuh dengan pengunjung lain dan awak media yang meliput.
Sementara itu di luar sidang, terlihat beberapa pendukung Hasto menyaksikan jalannya persidangan melalui layar besar yang disediakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.