Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bacakan Eksepsi, Sekjen PDIP Hasto Tuding KPK Lakukan Daur Ulang Kasus Suap Harun Masiku

Hasto menuding KPK lakukan Daur Ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hasto menuding bahwa KPK telah melakukan daur ulang kasus tersebut yang saat ini menjeratnya. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan