Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem

Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI saat berbincang dengan Jokowi dan Surya Paloh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - (dari kanan ke kiri) Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat jumpa pers usai buka puasa bersama di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Puan sebut dirinya turut sampaikan soal pengesahan Revisi UU TNI ke Jokowi dan Paloh. 

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil

Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional

3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Intelijen negara

5. ⁠Siber dan/atau sandi negara

6. ⁠Lembaga ketahanan nasional

7. ⁠Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9.Pengelola perbatasan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan