Jumat, 22 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem

Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI saat berbincang dengan Jokowi dan Surya Paloh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - (dari kanan ke kiri) Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat jumpa pers usai buka puasa bersama di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Puan sebut dirinya turut sampaikan soal pengesahan Revisi UU TNI ke Jokowi dan Paloh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui kalau dirinya turut membahas perihal pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR RI saat bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.

Momen itu terjadi saat Puan dan Jokowi duduk satu meja bersama Surya Paloh dalam momen buka puasa bersama Partai NasDem di NasDem Tower, Jumat (21/3/2025) malam.

"Jadi saya sebagai Ketua DPR kemudian menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang kemudian direvisi yaitu pasal 7, pasal 47, dan 53, hanya tiga hal tersebut yang direvisi," kata Puan saat jumpa pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta usai bukber.

Kepada Jokowi dan Paloh, Puan mengaku, hanya ada tiga pasal itu saja yang direvisi.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP tersebut lantas mengklaim kalau ketiga pasal yang direvisi itu sudah sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Meski Dapat Penolakan, Ketua MPR Yakin Presiden Prabowo Bakal Teken UU TNI yang Baru

"Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.

Terkait dengan respons Jokowi dan Paloh, Puan Maharani menyatakan kalau keduanya merasa tidak masalah dengan adanya pengesahan Revisi UU TNI.

Keduanya kata Puan, hanya meminta agar UU TNI yang baru itu bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga: PMKRI Gelar Rakernas XII, Food Estate hingga Revisi UU TNI Disinggung

Hal itu penting kata dia, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah publik.

"Dan beliau berdua menyampaikan Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja," ucap dia.

Sebelumnya, Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Puan menjelaskan, Pasal 7 UU TNI terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan