Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto

KPK tak hadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
SIDANG PRAPERADILAN - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi mengaku tak mengenal Harun Masiku setelah meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). KPK tak hadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sidang perdana harusnya digelar pada Senin (24/3/2025) di PN Jaksel, akhirnya ditunda hingga Selasa 8 April 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana yang diajukan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Sedianya sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/3/2025).

Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir karena masih mempersiapkan materi praperadilan.

"Dalam rangka persiapan dan koordinasi terkait materi praperadilan," imbuhnya.

Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengatakan pihak KPK meminta penundaan persidangan hingga tiga pekan ke depan. 

KPK ingin sidang kembali digelar pada Senin, 14 April 2025.

"Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," kata hakim Samuel di persidangan.

Hakim kemudian meminta respons dari tim kuasa hukum Kusnadi apakah berkenan agar sidang kembali digelar 14 April 2025.

Tim kuasa hukum yang diwakili Johannes Oberlin Tobing tidak sepakat.

Akhirnya hakim Samuel memutuskan untuk sidang digelar pada 8 April 2025. Sidang ditunda sekitar dua pekan.

"Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," ucap hakim.

Baca juga: Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP

Untuk diketahui, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Dari penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan