Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto
KPK tak hadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana yang diajukan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Sedianya sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/3/2025).
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir karena masih mempersiapkan materi praperadilan.
"Dalam rangka persiapan dan koordinasi terkait materi praperadilan," imbuhnya.
Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting mengatakan pihak KPK meminta penundaan persidangan hingga tiga pekan ke depan.
KPK ingin sidang kembali digelar pada Senin, 14 April 2025.
"Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," kata hakim Samuel di persidangan.
Hakim kemudian meminta respons dari tim kuasa hukum Kusnadi apakah berkenan agar sidang kembali digelar 14 April 2025.
Tim kuasa hukum yang diwakili Johannes Oberlin Tobing tidak sepakat.
Akhirnya hakim Samuel memutuskan untuk sidang digelar pada 8 April 2025. Sidang ditunda sekitar dua pekan.
"Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," ucap hakim.
Baca juga: Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP
Untuk diketahui, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Dari penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.