Selasa, 4 November 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopka Basarsyah Disebut Tembak Bagian Mata Aipda Petrus saat Mohon Hentikan Penembakan ke Lusiyanto

Salsabila menyebut Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda Petrus saat memohon agar dia berhenti menembak AKP Lusiyanto yang sudah terkapar.

Tangkap layar Instagram @humas_poldalampung
BRIPKA PETRUS GUGUR - Sosok Bripka Petrus Apriyanto, anggota polri yang gugur saat bertugas dalam penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025). Anak Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Salsabila menyebut Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda Petrus saat memohon agar dia berhenti menembak AKP Lusiyanto yang sudah terkapar. Hal ini disampaikan Salsabila saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). 

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Eka menuturkan senjata milik Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved