Jumat, 10 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Mabes TNI: Novi Helmy Sudah Non-Job di TNI, Proses Pengunduran Diri Masih Berlangsung

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan status Staf Khusus yang disandang Novi berarti tidak memiliki jabatan.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei menjawab pertanyaan soal status Dirut Bulog Letjen Novi Helmy saat ditemui di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025). Kristomei mengatakan saat ini Novi sudah tidak memiliki jabatan di TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menyatakan status Staf Khusus Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya telah non job alias tidak memiliki jabatan di TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan status Staf Khusus yang disandang Novi berarti tidak memiliki jabatan.

Baca juga: Penempatan Letjen Novi Helmy Prasetya Jadi Staf Khusus Panglima TNI Bagian Dari Proses Pensiun Dini?

"Iya, jadi kan Pak Novi Helmi kan sekarang jabatan adalah staf khusus (Panglima TNI). Artinya sudah di-non job-kan. Jadi taf khusus sudah nggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari sebelumnha Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Ia membuka peluang proses administrasi pengunduran diri Novi akan rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Ada Demo Tolak RUU TNI di DPR Jelang Lebaran, Polisi Siapkan 1.824 Personel Pengamanan

Kristomei juga menjelaskan proses administrasi tersebut masih berlangsung sekarang.

"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kristomei juga mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025)

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 (tentang TNI) untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ucap dia.

"Dan sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Kita tunggu. Dan perintahnya adalah sesegera mungkin," lanjutnya.

Untuk itu, ia mencontohkan terkait polemik Dirut Bulog yang dijabat Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Kristomei menjelaskan saat ini, Novi sudah tidak memiliki jabatan di struktur TNI di mana sebelumnya dia diberi jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.

Saat ini, kata Kristomei, Novi hanya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Ia pun mengatakan proses pengunduran diri Novi dari dinas militer akan terus berproses.

Baca juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Tembok Dicoret

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Novi publik menyoroti sejumlah prajurit TNI aktif lain yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved