Soroti Kinerja PPKGBK, Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara
Pengelolaan aset negara oleh PPKGBK dinilai tak maksimal bahkan dianggap rugikan negara, Komisi XIII DPR bakal bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan aset negara oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dinilai tidak maksimal, mengingat sangat rendahnya kontribusi pendapatan yang disetorkan ke negara.
Dalam 10 tahun terakhir, PPKGBK hanya menyetorkan Rp43,5 miliar per tahun, atau sekitar 0,1 persen dari total aset negara yang dikelola senilai Rp347 triliun.
Rendahnya setoran tersebut dianggap merugikan negara.
Menanggapi hal ini, Komisi XIII DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pengelolaan aset negara oleh PPKGBK.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa pembentukan Panja ini adalah langkah awal yang penting untuk menilai kinerja PPKGBK yang dinilai tidak optimal.
“Langkah awal komisi XIII akan membentuk Panja Pengelolaan aset negara PPKGBK,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Andreas menyebut Panja akan dibentuk setelah Lebaran 2025.
Sebab, DPR sedang menjalani masa reses sampai 16 April 2025.
Baca juga: Rumput SUGBK ‘Stres’, PSSI Minta PPKGBK Perhatikan Kondisi Rumput
Ia menambahkan bahwa pembentukan Panja ini juga akan mencakup pembahasan mengenai nasib Jakarta Convention Center (JCC) yang pengelolaannya telah dihentikan, serta status Hotel Sultan yang kini sedang dalam proses hukum.
JCC ditutup setelah diambil alih secara sepihak oleh PPKGBK, sementara Hotel Sultan ditutup sebagian besar aksesnya tanpa dasar hukum yang jelas, menyebabkan berkurangnya kontribusi pajak dan kerugian negara.
Ada pun penutupan JCC dan pengalihan pengelolaannya menjadi Jakarta International Convention Center (JICC) oleh PPKGBK terjadi pada Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.