Revisi KUHP dan KUHAP
Minta Pembahasan Harus Terbuka, Haris Pertama Sebut Revisi KUHAP untuk Ciptakan Keadilan Berimbang
Haris menekankan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RUU.
Puan menambahkan bahwa pembahasan mengenai RUU KUHAP ini menjadi domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang," pungkas Puan.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025).
Ada sejumlah hal yanh telah dibahas dalam RUU KUHAP ini.
Satu di antaranya agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.
Baca juga: Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025
Kemudian juga ada usulan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.