Sabtu, 30 Mei 2026

Lebaran 2025

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam merujuk ayat Al Qur an, Kementerian Agama dan penjelasan dosen Fakultas Agama Islam.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Freepik
ILUSTRASI MENIKAHI SEPUPU - Ilustrasi menikah yang diambil dari website Freepik pada Jumat (4/4/2025). Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam merujuk ayat Al Qur an, Kementerian Agama dan penjelasan dosen Fakultas Agama Islam. 

Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen  Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.

Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah" jelas Syamsul Hidayat.

Dosen Fakultas Agama Islam UMS ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.

Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).

Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu sendiri dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved