Senin, 1 September 2025

Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu

Ajudan Kapolri melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Jateng, Rezanda Akbar
AJUDAN KAPOLRI INTIMIDASI JURNALIS - Ajudan Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan pewarta foto yang tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. Bahkan, ada jurnalis perempuan yang mengaku nyaris dicekik oleh ajudan tersebut. Foto tersebut adalah tampang ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025) sore.

Dikutip dari Tribun Jateng, peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Listyo Sigit yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Lalu, di saat yang bersamaan, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.

Namun, para jurnalis hingga pewarta foto yang tengah meliput tiba-tiba diminta oleh salah satu ajudan Listyo Sigit untuk mundur.

Hanya saja, ajudan tersebut memintanya dengan cara kasar sembari mendorong jurnalis dan pewarta foto untuk menjauh dari lokasi.

Lalu, salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku langsung menjauh dan berpindah ke area peron.

Hanya saja, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan berupa memukul kepalanya dengan menggunakan tangan.

Bahkan, ajudan tersebut juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang masih berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut.

Tak cuma Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kontak fisik dan diintimidasi secara verbal oleh ajudan Kapolri.

Bahkan, ada jurnalis perempuan mengaku dicekik oleh ajudan yang sama yang melakukan kekerasan terhadap Makna.

Baca juga: Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksa Masuk Rest Area yang Sudah Penuh dan Jangan Istirahat di Bahu Jalan

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

PFI dan AJI Kecam Intimidasi oleh Ajudan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menuturkan pihaknya bersama dengan PFI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan