Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi yang Pukul Jurnalis di Semarang Menyesal: Semoga ke Depan Lebih Humanis dan Profesional

Brigadir Endri Purwa Sefa, Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui menyesal dan memintaa maaf usai pukul Jurnalis.

(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah // TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)
JURNALIS DIPUKUL POLISI - Ipda Endry Purwa Sefa Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. / Ipda Endry saat lakukan pengamanan di Semarang (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah // TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR) 

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," tukas ajudan Kapolri itu.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Budi Susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan