Polisi yang Pukul Jurnalis di Semarang Menyesal: Semoga ke Depan Lebih Humanis dan Profesional
Brigadir Endri Purwa Sefa, Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui menyesal dan memintaa maaf usai pukul Jurnalis.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," tukas ajudan Kapolri itu.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Budi Susanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.