Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Prabowo Jawab Polemik Revisi UU TNI: Tidak Ada Niat TNI Mau Dwifungsi Lagi

Prabowo menegaskan, tidak ada niat untuk membuat kembalinya dwifungsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Tribunnews.com/Handout
PRESIDEN PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Prabowo menegaskan, tidak ada niat untuk membuat kembalinya dwifungsi melalui RUU TNI dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). 

Pertama, Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. 

"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," lanjutnya. 

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Sebagaimana diketahui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Puan.

Ketiga, yakni pasal mengenai masa dinas keprajuritan.

Pasal ini mengalami perubahan pada masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur sampai usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

"Karenanya, kami bersama pemerintah, menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," terang Puan.

Baca juga: Prabowo Janji Tak Akan Khianati Reformasi Meski Dukung UU TNI 2025: Saya Menghendaki Perubahan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam/Rizki Sandi S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan