Prabowo Komitmen Kawal Proses Revisi UU Polri demi Polisi yang Hebat
Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengawasi revisi UU Polri yang menuai kekhawatiran terkait kewenangan polisi yang diperluas.
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengawasi revisi UU Polri.
Kekhawatiran masyarakat muncul terkait perluasan kewenangan Polri, seperti pasal penyadapan.
DPR RI masih membantah adanya pembahasan resmi revisi UU Polri dalam waktu dekat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Polri yang akan segera dibahas oleh DPR RI.
Meskipun ada kekhawatiran masyarakat terkait perluasan kewenangan Polri, seperti pasal penyadapan dan pengawasan intelijen, Prabowo menekankan pentingnya revisi ini agar Polri menjadi lebih profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025), Prabowo menegaskan bahwa Polri harus diberi kewenangan yang cukup sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia juga menekankan pentingnya penilaian yang arif dan tepat terkait kewenangan yang diberikan kepada Polri, terutama dalam hal pemberantasan tindak kejahatan dan kriminalitas.
Namun, meskipun Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kewenangan Polri untuk menjalankan tugasnya, revisi UU Polri ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran yang harus diperhatikan.
Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya
Beberapa poin utama kekhawatiran masyarakat terkait revisi ini adalah sebagai berikut:
Kekhawatiran Masyarakat tentang Revisi UU Polri
Draft Revisi yang Tak Terbuka untuk Publik
Salah satu kekhawatiran utama adalah ketidakjelasan mengenai draft revisi UU Polri yang belum sepenuhnya dibuka untuk publik.
Masyarakat merasa terabaikan dalam proses ini karena mereka tidak diberi akses untuk memahami apa yang akan diubah dalam undang-undang tersebut.
Surat Presiden (Surpres) yang Beredar di Media Sosial
Beberapa gambar Surat Presiden (surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri beredar di media sosial, yang menimbulkan spekulasi terkait waktu pembahasan revisi ini.
Meskipun demikian, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa dokumen resmi terkait revisi ini belum diterima oleh DPR.
Puan Maharani juga menegaskan bahwa dokumen yang beredar di dunia maya, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), bukan dokumen resmi.
Hal ini memperjelas bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri di DPR.
Kontroversi Pasal Penyadapan
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai penyadapan. Pasal 14 ayat (1) huruf o dalam revisi UU Polri memungkinkan Polri untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugasnya.
Banyak pihak khawatir bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas mengenai penyadapan, kewenangan ini akan disalahgunakan, mengancam hak privasi masyarakat, dan mengarah pada pembungkaman atau represi terhadap aktivis dan kelompok kritis.
Baca juga: Dipukul Mundur Polisi, Massa Demonstran Tolak UU TNI-RUU Polri di DPR Menyebar hingga GBK dan Mal
Perluasan Kewenangan Intelkam Polri
Revisi ini juga memberi Polri kewenangan yang lebih luas dalam kegiatan intelijen keamanan (intelkam), seperti yang tercantum dalam Pasal 16B. Kekhawatiran muncul karena tidak ada penjelasan mengenai definisi “kepentingan nasional,” yang dapat mempermudah Polri untuk mengawasi kegiatan warga negara, termasuk mereka yang mengkritik pemerintah.
Hal ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Pelanggaran HAM
Banyak pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan kewenangan yang luas dalam revisi UU Polri ini, terutama terkait penyadapan dan pengawasan masyarakat.
Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, kewenangan ini berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat dan menjadi alat untuk menekan kebebasan berbicara.
Urgensi Revisi yang Dipertanyakan
Banyak organisasi masyarakat sipil yang mempertanyakan urgensi revisi UU Polri ini.
Mereka berpendapat bahwa masalah yang mendasar dalam Polri lebih berkaitan dengan transparansi dan pengawasan terhadap lembaga ini.
Daripada memperluas kewenangan Polri, mereka lebih mendorong agar fokusnya adalah pada reformasi internal untuk memperbaiki pengawasan dan akuntabilitas lembaga kepolisian.
Penegasan Prabowo
Terkait dengan revisi ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan proses revisi UU Polri ini berjalan dengan transparansi yang jelas.
Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan undang-undang ini, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
Prabowo juga menekankan bahwa peran Polri sangat penting dalam menjaga keamanan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, "Kita membutuhkan polisi yang hebat, itu kunci." ujarnya.
| Presiden Prabowo Bertemu Dasco di Widya Chandra, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Petani Minta Presiden Benahi Tata Kelola Sawit Sesuai Aturan Hukum |
|
|---|
| Prabowo Pimpin Pemusnahan Narkoba Sitaan Polri, Ungkap Sekarang Ada Kartel Narkoba Punya Kapal Selam |
|
|---|
| Prabowo Saksikan 214 Ton Narkoba Dimusnahkan: Cukup untuk Dua Kali Penduduk RI |
|
|---|
| Prabowo Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Untuk Jaga Keamanan Nasional: Kita Satu Korps Merah Putih |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.