Jumat, 15 Agustus 2025

Dekan FH UNS: Revisi KUHAP Berisiko Timbulkan Abuse of Power

Perubahan dalam KUHAP, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan, memicu kekhawatiran terjadi Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI KUHAP - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. Perubahan dalam KUHAP, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan, memicu kekhawatiran terjadi Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang 

“Poin-poin seperti status penyidik utama dan kewenangan penahanan ini perlu dibahas lebih mendalam. Wajar jika publik merasa cemas dan mempertanyakan arah revisi ini,” paparnya.

Sementara itu, di kalangan mahasiswa, revisi KUHAP juga memicu reaksi. Salah satu mahasiswa Universitas Indonesia, Daffa Rizqy, mengunggah pendapatnya di media sosial yang menyebut revisi KUHAP berpotensi membahayakan.

“Ada tiga hal yang membuat kami khawatir: perluasan alasan polisi menangkap, tidak jelasnya status hukum saat pemanggilan, dan adanya celah untuk praktik penjebakan yang dilegalkan. Kami harus tetap awas,” tulis Daffa dalam unggahannya.

Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi, mengaku revisi KUHAP menjadi perhatian serius di kalangan mahasiswa. Meski sebagian masih dalam masa libur dan mudik, diskusi mengenai isu ini tetap berjalan.

“Revisi KUHAP seakan tenggelam oleh RUU lainnya. Tapi kami tak tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan kekhawatiran agar jangan sampai revisi ini merugikan rakyat,” tegasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan