Dekan FH UNS: Revisi KUHAP Berisiko Timbulkan Abuse of Power
Perubahan dalam KUHAP, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan, memicu kekhawatiran terjadi Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Poin-poin seperti status penyidik utama dan kewenangan penahanan ini perlu dibahas lebih mendalam. Wajar jika publik merasa cemas dan mempertanyakan arah revisi ini,” paparnya.
Sementara itu, di kalangan mahasiswa, revisi KUHAP juga memicu reaksi. Salah satu mahasiswa Universitas Indonesia, Daffa Rizqy, mengunggah pendapatnya di media sosial yang menyebut revisi KUHAP berpotensi membahayakan.
“Ada tiga hal yang membuat kami khawatir: perluasan alasan polisi menangkap, tidak jelasnya status hukum saat pemanggilan, dan adanya celah untuk praktik penjebakan yang dilegalkan. Kami harus tetap awas,” tulis Daffa dalam unggahannya.
Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi, mengaku revisi KUHAP menjadi perhatian serius di kalangan mahasiswa. Meski sebagian masih dalam masa libur dan mudik, diskusi mengenai isu ini tetap berjalan.
“Revisi KUHAP seakan tenggelam oleh RUU lainnya. Tapi kami tak tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan kekhawatiran agar jangan sampai revisi ini merugikan rakyat,” tegasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.