Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya
Berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025, digelar selama periode 8 April-30 Juni 2025
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
Tangkap layar Instagram @Bapenda_Jateng
PEMUTIHAN JATENG - Tangkap layar Instagram @Bapenda_Jateng, pemrov Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025, digelar selama periode 8 April-30 Juni 2025.
Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)
Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan
Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :
1. Aplikasi Signal
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
- Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB",
- Klik "Lanjut"
- Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Situs Resmi Samsat
Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:
- Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
- Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
- Klik "Cek Sekarang".
- Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.