Kamis, 2 Oktober 2025

Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang

Dipastikan oleh Bima Arya, nantinya Kemendagri akan meminta penjelasan lebih lanjut perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin

zoom-inlihat foto Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PANGGIL LUCKY HAKIM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Ia memastikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Indramayu tersebut ke Jepang (Fersianus Waku)

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran UU tersebut.

Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan itu akan diberhentikan sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandasnya.

Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

Kemendagri, kata dia, berada dalam posisi ingin mendengarkan terlebih dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved