Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Mangapul mengatakan bahwa istilah satu pintu merupakan arahan yang diberikan Erintuah Damanik terkait penerimaan uang suap dari pengacara Lisa Rahmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif Mangapul bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025). Mangapul mengungkap ada istilah satu pintu dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Mengenai hal ini, Mangapul pun menyatakan bahwa antara ia, Erintuah dan Heru Hanindyo sama-sama telah bersepakat.

Hanya saja kata dia pada saat itu baik dirinya dan dua terdakwa lain tidak banyak berkomentar mengenai hal tersebut.

Namun dirinya memastikan bahwa kedua rekannya sudah sama-sama mengetahui perihal istilah satu pintu tersebut.

"Iya kami sepakat dalam artian tidak ada komentar, iya gitu aja," ujar Mangapul.

"Terdakwa Heru?," tanya Jaksa.

"Iya sama, gak ada istilahnya 'ah' gak ada pokoknya kami artinya sudah tahu sama tahu lah," ungkap Mangapul.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved