Selasa, 19 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

Gugatan Perdata Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Rossa Dinilai tidak Tepat

KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti, tidak tepat.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
GUGATAN AGUSTIANI - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti tidak tepat. 

"Kerugian materil bahwa penggugat (Tio) mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immateril diderita oleh penggugat," kata Army dalam keterangannya.

Sebagai jaminan atas gugatan tersebut, Army menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk menyita rumah milik Rossa yang berlokasi di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor. 

Selain itu, Rossa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.

Army pun memohon agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

"Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Army.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan