Harun Masiku Buron KPK
Gugatan Perdata Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Rossa Dinilai tidak Tepat
KPK menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti, tidak tepat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
"Kerugian materil bahwa penggugat (Tio) mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immateril diderita oleh penggugat," kata Army dalam keterangannya.
Sebagai jaminan atas gugatan tersebut, Army menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk menyita rumah milik Rossa yang berlokasi di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor.
Selain itu, Rossa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.
Army pun memohon agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
"Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Army.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.