Selasa, 2 September 2025

Jadwal Pemutihan Pajak 2025 Pemkot Surabaya, Berlaku Tunggakan Pajak Sejak 1994 hingga 2024

Pemkot Surabaya gelar program Pemutihan Pajak dan PBB-P2 2025. Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Instagram @bapendasurabaya
PEMUTIHAN PAJAK 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 15 Maret 2025. Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024. 

Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri.

Terakhir, Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya.

Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya

Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana agar segera melunasi kewajibannya.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," paparnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan