Jadwal Pemutihan Pajak 2025 Pemkot Surabaya, Berlaku Tunggakan Pajak Sejak 1994 hingga 2024
Pemkot Surabaya gelar program Pemutihan Pajak dan PBB-P2 2025. Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri.
Terakhir, Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya.
Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya
Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana agar segera melunasi kewajibannya.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," paparnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.