Minggu, 17 Agustus 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Polemik Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri Disorot KPK

KPK siap terima laporan jika hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri ditemukan celah korupsi pada Lucky Hakim yang liburan ke Jepang.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DIPERIKSA KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky mengaku diberondong 43 pertanyaan saat diperiksa Itjen Kemendagri RI soal liburannya ke Jepang. KPK siap terima laporan jika hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri ditemukan celah korupsi pada Lucky Hakim yang liburan ke Jepang. 

Ia pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya.

"Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," tutur Lucky. 

Lucky menjelaskan, ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. 

Dia mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. 

Sementara liburan ke Jepang dari tanggal 2 sampai 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri.

"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," kata Lucky. 

LUCKY HAKIM PERGI KE JEPANG - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai memberikan klarifikasi atas tindakannya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin, Selasa (8/4/2025). Lucky mengakui tindakannya bersalah dan siap disanksi.
LUCKY HAKIM PERGI KE JEPANG - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) usai memberikan klarifikasi atas tindakannya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin, Selasa (8/4/2025). Lucky mengakui tindakannya bersalah dan siap disanksi. (Rizki Sandi Saputra)

Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.

Dalam kesempatan itu Lucky Hakim juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. 

Dia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.

Adapun Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

Bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan