Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Proyek Fiktif Rp 38,2 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa menyebut, kegiatan ini berlangsung selama tiga tahun di beberapa kantor cabang PT Jasindo, mulai dari Jakarta hingga Makassar.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI JASINDO - Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi kegiatan fiktif merugikan negara Rp38, 2 miliar, PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

Di sidang itu, kuasa hukum akan mencoba meyakinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Komisi Agen Fiktif, Uang Mengalir ke Banyak Nama

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Sahata merekayasa kerja sama dengan PT Mitra Bina Selaras (MBS), perusahaan milik terdakwa lain, Toras Sotarduga Panggabean.

Perusahaan itu ditunjuk secara sepihak sebagai “agen”, padahal tak terlibat dalam penutupan asuransi apa pun.

Yang lebih mengejutkan, PT Jasindo tetap membayarkan komisi besar kepada PT MBS, uang yang seharusnya hanya dibayarkan untuk layanan riil.

“Padahal, tidak ada jasa yang diberikan. Semua hanya rekayasa administratif untuk menyalurkan uang negara ke kantong pribadi,” tegas jaksa.

Jasindo meraih Digital Financial Excellence Award 2024.
Jasindo meraih Digital Financial Excellence Award 2024. (handout)

 
Dalam rincian jaksa, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya Sahata dan Toras, sejumlah nama lain juga turut menikmati aliran dana haram ini, antara lain:

  • Ari Prabowo: Rp 23,5 miliar
  • Toras Sotarduga: Rp 7,6 miliar
  • M. Fauzi Ridwan: Rp 1,9 miliar
  • Yoki Triyuni: Rp 1,7 miliar
  • Umam Taufik: Rp 1,4 miliar
  • PT BNI (Persero): Rp 1,3 miliar

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved