Korupsi Proyek Fiktif Rp 38,2 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menyebut, kegiatan ini berlangsung selama tiga tahun di beberapa kantor cabang PT Jasindo, mulai dari Jakarta hingga Makassar.
Di sidang itu, kuasa hukum akan mencoba meyakinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Komisi Agen Fiktif, Uang Mengalir ke Banyak Nama
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Sahata merekayasa kerja sama dengan PT Mitra Bina Selaras (MBS), perusahaan milik terdakwa lain, Toras Sotarduga Panggabean.
Perusahaan itu ditunjuk secara sepihak sebagai “agen”, padahal tak terlibat dalam penutupan asuransi apa pun.
Yang lebih mengejutkan, PT Jasindo tetap membayarkan komisi besar kepada PT MBS, uang yang seharusnya hanya dibayarkan untuk layanan riil.
“Padahal, tidak ada jasa yang diberikan. Semua hanya rekayasa administratif untuk menyalurkan uang negara ke kantong pribadi,” tegas jaksa.

Dalam rincian jaksa, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Tak hanya Sahata dan Toras, sejumlah nama lain juga turut menikmati aliran dana haram ini, antara lain:
- Ari Prabowo: Rp 23,5 miliar
- Toras Sotarduga: Rp 7,6 miliar
- M. Fauzi Ridwan: Rp 1,9 miliar
- Yoki Triyuni: Rp 1,7 miliar
- Umam Taufik: Rp 1,4 miliar
- PT BNI (Persero): Rp 1,3 miliar
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.