Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sederet Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Lexus

Berikut sejumlah kendaraan mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Alfarizy
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Diduga, MAN menerima suap Rp60 miliar untuk suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah. 

Di antaranya mobil Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menuturkan, ada empat orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jaksel

Mereka adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

Kronologi Penangkapan MAN 

Abdul menjelaskan, MAN ditangkap setelah penyidik melakukan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Adapun Zarof Ricar sebelumnya telah ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Selama penyidikan, Kejagung telah menggeledah lima tempat berbeda di wilayah Jakarta pada Jumat (11/4/2025). 

Hasilnya, penyidik Kejagung menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu pada Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta dan daerah lainnya. 

Satu di antara tempat yang digeledah adalah rumah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah.

Hasilnya, penyidik menemukan uang valuta asing di dalam rumah dan mobil milik WG. 

Penyidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah kediaman advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Dan terakhir, penggeledahan dilakukan di rumah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). 

Sejumlah alat bukti berupa uang dan dokumen turut diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. 

Lalu pada Sabtu siang, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yakni WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri dari AR, IIN, BS sebagai sopir MAN, dan lima staf dari MS, yakni BHQ, ZUL, YSF, AS, serta VRL sebagai tim advokat dari kantor firma hukum.

Baca juga: Kejagung Periksa Hakim yang Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Pada Sabtu (12/4/2025) malam, penyidik menetapkan WG, MS, AR, dan MAN sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Abdul Qohar.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," lanjut dia.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag. 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas)," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Alfarizy Ajie/Adi Suhendi) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan