Senin, 8 September 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP

mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam RUU

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
RUU KUHAP - Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Yoes C Kenawas kiri dan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (kanan) dalam Diskusi & Rilis Survei Lembaga Survei Indonesia tentang 'RUU KUHAP', Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). 

Menyangkut pernyataan mengenai semua bukti atas suatu perkara pidana harus diperoleh melalui tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, sebanyak 78 persen responden menyatakan dukungan. Sebanyak 78 persen responden juga mendukung pernyataan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa (misal: penangkapan, penahanan, penyitaan) harus didahului pengujian oleh pengadilan tentang perlu atau tidaknya upaya tersebut dilakukan.

Mayoritas dengan angka 78 persen responden juga menyatakan perlunya ada saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan bagi setiap orang yang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Mengenai penyelesaian di luar sidang untuk kasus kriminal ringan harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sebanyak 66 persen responden memberikan dukungannya.

Survei Nasional dilakukan LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan.

Yoes membeberkan hasil survei memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan di bulan Januari 2025 lalu.

Meski mengalami penurunan sebanyak 2 persen dibanding Januari 2025, Kejaksaan Agung disebut LSI masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen.

Menyusul di bawahnya KPK yang turun 4 persen dari bulan Januari 2025 hingga saat ini menyentuh angka 68 persen. Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen karena mengalami penyusutan 6 persen pada periode yang sama.

Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal.

Mayoritas, dengan angka 50.3% responden memandang proses penanganan kasus-kasus dimana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan.

“Hanya 36.9% yang menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku tindak kriminal sudah “terbuka/sangat terbuka.Mayoritas responden (54.9%) juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal,” ucapnya.

Sorotan juga ditujukan LSI terhadap berbagai peristiwa yang mengkritik lembaga penegak hukum namun justru membuat masyarakat harus meminta maaf terhadap intitusi tersebut.

Permintaan maaf dari masyarakat yang dianggap merendahkan lembaga penegak hukum itu antara lain kasus dialami Band Sukatani dan video viral patroli pengawalan.

“Sebanyak 47,4 persen responden memandang hal itu sebagai bentuk persekusi atau tekanan atas kebebasan berpendapat. Sementara 31,6 persen menyebut aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya secara profesional,” urainya.

Yoes melanjutkan, survei juga memberikan gambaran bahwa 19.8% responden menyatakan dirinya atau orang disekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegakan hukum.

Mayoritas kata Yoes, menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan