Revisi KUHP dan KUHAP
Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP
mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam RUU
Editor:
Wahyu Aji
Mayoritas juga menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka telah memiliki informasi yang jelas mengenai cara-cara/proses bagaimana mendapatkan keadilan.
"Namun, kedua pernyataan ini tidak otomatis dapat diartikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memiliki pengetahuan yang mendalam terhadap hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan
diperlakukan secara adil, serta mengenai cara-cara/proses bagaimana mendapatkan keadilan. Publik cukup terbelah mengenai pernyataan terkait kekhawatiran harus membayar biaya tambahan kepada APH (aparat penegak hukum) di luar biaya yang ditetapkan. Indikasi awal adanya kekhawatiran publik atas pungli," imbuhnya.
Minim Sosialisasi
Ditambahkan Yoes, meski rapat paripurna DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi III DPR, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut.
Hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP
"Awareness mengenai pembahasan perubahan KUHAP masih sangat rendah. Hanya 29.7% yang mengetahui dibandingkan 70.3% yang tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP. Perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elit, belum di masyarakat sepenuhnya," ucapnya.
Dalam kesempatan sama Yoes menjelaskan, survei dilakukan karena LSI memandang Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU No. 1 tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan untuk melakukan penyidikan, perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana. Prinsip dan tata cara yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP yang dapat memenuhi rasa keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan dapat diterapkan dalam kerangka negara demokrasi,” jelasnya.
“Oleh karena itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei telepon nasional untuk menangkap aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai beberapa aspek penting dalam diskusi revisi KUHAP,” sambungnya.
Sementara pengamat kepolisian Bambang Rukminto mewanti-wanti pentingnya masyarakat menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankannya agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berinbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power
"KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum.
KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman. Makanya masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Makanya penting sekali masyarakat mengetahui. Hasil rilis hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris," kata Bambang Rukminto.
Survei Nasional dilakukan LSI menyasar 1,214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling atau pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya. Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/handphone.
“Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih,” tandas Yoes.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.