Jumat, 12 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Arif Nuryanta Disebut Baru Pulang Umrah Saat Ditangkap, Rumah di Tegal Digeledah Jaksa 4 Jam

Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut baru pulang umrah saat ditangkap Kejaksaan Agung.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjateng.com/ Fajar Bahruddin Achmad
RUMAH ARIF NURYANTA - Warga melintas di rumah milik Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima suap Rp 60 Miliar di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, Senin (14/4/2025). Rumah tersebut terpantau sepi. 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tersangka suap vonis lepas 3 korporasi terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) disebut baru pulang umrah.

Ketua RW 06 Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah Sugeng Santoso membenarkan Arif Nuryanta dan keluarganya belum lama ini baru melaksanakan ibadah umrah.

"Iya, belum lama ini baru pulang umroh. Pak Arif juga ikut," katanya, Senin (14/4/2025).

Sugeng mengatakan, Arif Nuryanta terdata sebagai warganya di RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung.

Ia sendiri biasanya melihat Arif Nuryanta saat salat jumat.

Baca juga: Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Terlibat Kasus Suap, di Kampung Tampak Sederhana dan Dikenal Pendiam

"Saya tahunya kalau jumat pasti datang. Menjelang akhir pekan pasti pulang," ujarnya. 

Menurut Sugeng, Arif Nuryanta dikenal sebagai pribadi yang membaur dengan masyarakat meskipun pendiam. 

Saat kebetulan di rumah, dia aktif mengikuti kegiatan warga, seperti bersih-bersih masjid atau lingkungan.

Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Jadi Pengatur Vonis Lepas, Minta Uang Suap Tiga Kali Lipat ke Pengacara

"Termasuk terkadang ikut membantu, seperti saat menyumbang untuk pembangunan TPQ," ungkapnya.

Rumahnya Digeledah Kejaksaan Agung 4 Jam

Ketua RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung, Syafruddin Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah milik Muhamad Arif Nuryanta.

Proses penggeledahan rumah Arif Nuryanta di Tegal membutuhkan waktu selama 4 jam.

Rumah Arif Nuryanta beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Syafrudin mengatakan saat akan melakukan penggeledahan, Kejagung meminta izin kepadanya selaku Ketua RT. 

Ia diminta untuk ikut menyaksikan di lokasi sebagai saksi. 

Saat itu mereka datang untuk menggeledah sekira pukul 05.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan