Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Arif Nuryanta Disebut Baru Pulang Umrah Saat Ditangkap, Rumah di Tegal Digeledah Jaksa 4 Jam

Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut baru pulang umrah saat ditangkap Kejaksaan Agung.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjateng.com/ Fajar Bahruddin Achmad
RUMAH ARIF NURYANTA - Warga melintas di rumah milik Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima suap Rp 60 Miliar di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, Senin (14/4/2025). Rumah tersebut terpantau sepi. 

"Saya hanya sebagai saksi saja. Kehadiran saya di lokasi selaku Ketua RT," kata Syafrudin melalui saluran telepon kepada tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).

Syafrudin mengatakan, rombongan dari Kejagung datang hanya satu mobil. 

Mereka berjumlah sekira empat orang.

Ia sendiri tidak tahu proses penggeledahan di dalam rumah Arif Nuryanta

Tetapi yang dilihat, tim dari Kejagung saat akan menggeledah membawa koper, lalu koper tersebut dibawa keluar lagi.

"Setahu saya, saat keluar mereka membawa koper yang sebelumnya dibawa oleh Kejagung sendiri. Lalu bawa laptop dan printer," ungkapnya. 

Dalam rilis Kejagung, disebutkan hasil barang sitaan dari rumah Arif Nuryanta di Kota Tegal, yaitu sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.

Informasi lain yang diterima tribunjateng.com, rumah Arif Nuryanta di Tegal dulunya merupakan rumah mertuanya yang sempat bekerja sebagai jaksa.

Diketahui Muhamad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (12/4/2025).

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas 3 korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Ia menerima uang suap dari kuasa Hukum 3 korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Uang tersebut diberikan kepada Arif Nuryanta melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam perkembangan, Kejaksaan Agung pun menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi sawit tersebut.

Mereka di antaranya Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus suap di lembaga peradilan ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan