Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

PDIP Buka Suara Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Kasus CPO, Singgung Penolakan Praperadilan Hasto

PDIP menilai penolakan terhadap gugatan praperadilan Hasto karena ada intervensi dari hakim MA berinisial Y sehingga Djuyamto mengabulkannya.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli saat diwawancarai khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). Guntur menilai penolakan terhadap gugatan praperadilan Hasto karena ada intervensi dari hakim MA berinisial Y sehingga Djuyamto mengabulkannya. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

"Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggi DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota.Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar."

"Di mana uang itu diberikan sebagai uang membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelas Qohar.

Setelah itu, ada lagi penyerahan uang tahap dua senilai Rp18 miliar dan diberikan ke Djuyamto agar diberikan ke dua hakim lainnya.

Adapun porsi pembagian uang tersebut yaitu Djuyamto senilai Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima senilai Rp5 miliar.

Usai segala suap selesai dilakukan, Qohar menuturkan putusan onslag atau lepas pun terwujud.

Alhasil, seluruh terdakwa kasus CPO dijatuhi vonis lepas pada 19 Maret 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved