Korupsi di PT Timah
Sidang Korupsi Timah, Ahli Sorot Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara Tak Bisa Dianggap Ilegal
Saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Akbar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono, ahli bidang Audit Keuangan Negara yang juga dosen di Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan.
Dalam keterangannya, Gatot Supiartono menyampaikan pandangan dari sisi audit.
Ia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.
Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait dengan penyewaan smelter dan pembelian bijih timah.
Karena pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.
“Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” ujar Gatot di hadapan majelis hakim.
Mantan auditor BPKP ini juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.
“Kalau diambil dari pemilik IUP yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” katanya.
Sedangkan ahli lainnya, Tri Hayati menegaskan bahwa dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menjelaskan, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.
“PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” kata Tri Hayati.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal.
Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal.
Menurutnya, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.
Terkait kerusakan lingkungan, Tri Hayati menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan.
Namun hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.
“Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Tapi tambang ini dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Akbar, didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.
Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam.
Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020, Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015–2020, Bambang Gatot Ariyono.
Baca juga: Kubu Harvey Moeis Cs Berencana Ajukan Kasasi Pasca-Divonis Lebih Berat atas Kasus Korupsi Timah
"Terdakwa Alwin Akbar bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, selaku direksi PT Timah, Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," dikutip dari surat dakwaan jaksa. (*)
korupsi tata niaga timah
Pengadilan Tipikor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP
Kerugian negara
Korupsi di PT Timah
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara, Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.