Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Sudah 3 Korban yang Lapor Polisi, tapi Dokter Residen Priguna Hanya Akui Lakukan Rudapaksa Sekali
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkap, dari pemeriksaan penyidik, Dokter Residen Priguna hanya mengaku lakukan rudapaksa sekali.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan hasil pemeriksaan dari Priguna Anugerah Pratama (31) yang kini jadi tersangka kasus rudapaksa pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui Priguna ini merupakan dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Surawan menyebut Priguna mengaku hanya melakukan aksi rudapaksa itu satu kali.
Yakni kepada anak dari seorang pasien RSHS Bandung yang berinisial FH (21).
Padahal sebelumnya terdapat dua terduga korban lain yang mengaku dirudapaksa oleh Priguna.
Dua terduga korban ini juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Mereka merupakan pasien di RSHS Bandung yang berusia 21 dan 31 tahun.
Laporan dua terduga korban ini sebelumnya didapat dari hotline RS Hasan Sadikin Bandung.
Sementara ini terungkap modus yang sama dilakukan tersangka terhadap keduanya, yakni pemeriksaan medis.
Atas pengakuan Priguna ini, Surawan menyebut pihaknya kini masih mendalami dugaan rudapaksa yang diterima dua terduga korban tersebut.
"Yang keterangan dia (tersangka) masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami," kata Surawan dilansir Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Aturan Wajib Tes Mental bagi PPDS Diterapkan
Kronologi Anak Pasien Dirudapaksa Dokter
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.