Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK
Febri Diansyah mengungkapkan ia mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum jadi pengacara Hasto, apakah berkaitan dengan conflict of interest atau tidak.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membeberkan alasan mengapa ia memutuskan bergabung menjadi advokat Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Febri menjelaskan, sebelum ia memutuskan menjadi advokat Hasto, dirinya telah mempertimbangkan setidaknya lima aspek.
Lima aspek itu mencakup perkara korupsi Harun Masiku yang kini menjerat Hasto, hingga aturan bekerja dengan mantan perusahaan, dalam hal ini antara Febri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kemudian keluar dari lembaga anti-rasuah pada Oktober 2020.
Aspek-aspek yang menjadi pertimbangam Febri itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Saya tadi juga jelaskan, sebelum memutuskan jadi tim kuasa hukum Hasto, saya telah melakukan self assesment," kata Febri setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/4/2025), dikutip dari tayangan siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Baca juga: Singgung Penghormatan kepada KPK, Febri Diansyah: Makanya Saya Hadir dalam Panggilan Ini
"Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak (jika menjadi advokat Hasto)" imbuh dia.
Aspek pertama, Febri menegaskan ia tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama dirinya bekerja di KPK.
"Saya tidak pernah menangani perkara ini, baik di tahapan humas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ataupun persidangan selama saya berada di KPK," tegas Febri.
Aspek kedua, lanjutnya, ia tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku.
Febri juga mengungkapkan ia tidak mengetahui informasi mengenai OTT tersebut. Sebab, saat OTT dilakukan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Juru Bicara KPK.
"Pada saat OTT terjadi pada pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi Jubir KPK."
"Saya sudah menyatakan pada 26 Desember 2019, bahwa tugas saya sebagai Jubir KPK sudah selesai," jelasnya.
"Sehingga sejumlah akses informasi yang didapat jubir, tentu sudah terputus pada saat itu," sambung dia.
Aspek ketiga, Febri mengatakan saat OTT terjadi, statusnya adalah murni pegawai KPK, bukan sebagai advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.