Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK

Febri Diansyah mengungkapkan ia mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum jadi pengacara Hasto, apakah berkaitan dengan conflict of interest atau tidak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan tersebut, Febri menjelaskan alasannya menjadi pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

"Namun, sebagai bentuk kehatian-hatian, saya mencoba metode komparasi dan melihat aturan di instansi lain. Saya menemukan di Permenpan RB, itu ada waktu dua tahun. Saya cek juga di internasional, waktunya adalah selama 18 bulan," imbuh dia.

"Sementara, kalau dibandingkan dengan perkara ini, saya pamit dari KPK itu Oktober 2020, dan baru menangani perkara ini (menjadi advokat Hasto) di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada Maret 2025. Sesungguhnya jaraknya jauh sekali, lebih dari 4 tahun," lanjutnya.

Febri menegaskan, alasannya menjadi advokat Hasto adalah untuk menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, apakah bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membenarkan, tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, di forum persidangan yang terbuka," pungkas dia.

Sebagai informasi, Febri memenuhi panggilan KPK, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan