Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK
Febri Diansyah mengungkapkan ia mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum jadi pengacara Hasto, apakah berkaitan dengan conflict of interest atau tidak.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
"Namun, sebagai bentuk kehatian-hatian, saya mencoba metode komparasi dan melihat aturan di instansi lain. Saya menemukan di Permenpan RB, itu ada waktu dua tahun. Saya cek juga di internasional, waktunya adalah selama 18 bulan," imbuh dia.
"Sementara, kalau dibandingkan dengan perkara ini, saya pamit dari KPK itu Oktober 2020, dan baru menangani perkara ini (menjadi advokat Hasto) di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada Maret 2025. Sesungguhnya jaraknya jauh sekali, lebih dari 4 tahun," lanjutnya.
Febri menegaskan, alasannya menjadi advokat Hasto adalah untuk menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, apakah bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membenarkan, tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, di forum persidangan yang terbuka," pungkas dia.
Sebagai informasi, Febri memenuhi panggilan KPK, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.