Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK
Febri Diansyah mengungkapkan ia mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum jadi pengacara Hasto, apakah berkaitan dengan conflict of interest atau tidak.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Febri menjelaskan, saat masuk ke KPK, statusnya adalah advokat non-aktif.
Barulah ia kembali menjadi advokat setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020.
"Saat OTT, saya tidak aktif atau non-aktif menjadi advokat. (Saya) disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK. Setelah di KPK, saya non-aktif, baru setelah itu (keluar dari KPK), saya urus lagi," tutur Febri.
Keempat, Febri kembali menegaskan ia tidak pernah mengetahui informasi yang bersifat rahasia terkait kasus Harun Masiku.
Meski mengaku tahu sejumlah informasi, kata Febri, informasi-informasi yang ia peroleh bersifat publik dan untuk diserbarluaskan kepada rekan-rekan media.
Baca juga: Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini (Harun Masiku), setelah saya tidak lagi berada di KPK."
"Bahkan info-info yang pernah saya dapatkan terkait perkara ini, adalah informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media," terangnya.
Aspek kelima, Febri menyinggung soal aturan tenggat waktu bagi seorang mantan pegawai untuk tidak melaksanakan pekerjaan atau tugas yang terkait mantan perusahaannya.
Febri memastikan KPK tak memiliki aturan tersebut, meski sempat mewacanakannya.
Kendati demikian, Febri mencari aturan-aturan dari lembaga lain sebagai pembanding.
Menurut aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), aturan tenggat waktu adalah dua tahun. Sementara, untuk aturan internasional, jelas dia, adalah 18 bulan.
Merujuk pada aturan-aturan yang telah dilihatnya, Febri merasa tak masalah kini dirinya menjadi advokat Hasto, yang artinya melawan KPK, tempat dulunya ia bekerja.
"Saya melihat apakah ada aturan atau mekanisme (mengenai) tenggat waktu ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah instansi."
"Aturan ini biasanya adalah aturan-aturan yang memberikan batas waktu kapan atau sampai kapan seorang pegawai atau pejabat tidak boleh melaksanakan pekerjaan terkait dengan mantan kantornya," jelas Febri.
"Di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari. Seingat saya pada saat itu (memang) ada wacana, (tapi belum terealisasi)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.