Rabu, 20 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK

Febri Diansyah mengungkapkan ia mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum jadi pengacara Hasto, apakah berkaitan dengan conflict of interest atau tidak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan tersebut, Febri menjelaskan alasannya menjadi pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Febri menjelaskan, saat masuk ke KPK, statusnya adalah advokat non-aktif.

Barulah ia kembali menjadi advokat setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020.

"Saat OTT, saya tidak aktif atau non-aktif menjadi advokat. (Saya) disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK. Setelah di KPK, saya non-aktif, baru setelah itu (keluar dari KPK), saya urus lagi," tutur Febri.

Keempat, Febri kembali menegaskan ia tidak pernah mengetahui informasi yang bersifat rahasia terkait kasus Harun Masiku.

Meski mengaku tahu sejumlah informasi, kata Febri, informasi-informasi yang ia peroleh bersifat publik dan untuk diserbarluaskan kepada rekan-rekan media.

Baca juga: Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL

"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini (Harun Masiku), setelah saya tidak lagi berada di KPK."

"Bahkan info-info yang pernah saya dapatkan terkait perkara ini, adalah informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media," terangnya.

Aspek kelima, Febri menyinggung soal aturan tenggat waktu bagi seorang mantan pegawai untuk tidak melaksanakan pekerjaan atau tugas yang terkait mantan perusahaannya.

Febri memastikan KPK tak memiliki aturan tersebut, meski sempat mewacanakannya.

Kendati demikian, Febri mencari aturan-aturan dari lembaga lain sebagai pembanding.

Menurut aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), aturan tenggat waktu adalah dua tahun. Sementara, untuk aturan internasional, jelas dia, adalah 18 bulan.

Merujuk pada aturan-aturan yang telah dilihatnya, Febri merasa tak masalah kini dirinya menjadi advokat Hasto, yang artinya melawan KPK, tempat dulunya ia bekerja.

"Saya melihat apakah ada aturan atau mekanisme (mengenai) tenggat waktu ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah instansi."

"Aturan ini biasanya adalah aturan-aturan yang  memberikan batas waktu kapan atau sampai kapan seorang pegawai atau pejabat tidak boleh melaksanakan pekerjaan terkait dengan mantan kantornya," jelas Febri.

"Di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari. Seingat saya pada saat itu (memang) ada wacana,  (tapi belum terealisasi)."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan