Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Menteri Hukum Klaim Tidak Ada Perbedaan Isi RUU TNI yang Disahkan DPR dengan yang Diundangkan

Kekhawatiran publik itu muncul lantaran draft RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI masih sulit untuk diakses dan dibaca oleh publik.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Hukum RI, Selasa (15/4/2025). Supratman menepis dugaan kalau isi RUU TNI yang disahkan DPR RI bakal berubah saat diundangkan nantinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran publik soal adanya potensi perbedaan isi draft Revisi UU TNI yang disahkan DPR RI dengan yang diundangkan nantinya.

Kekhawatiran publik itu muncul lantaran draft RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI masih sulit untuk diakses dan dibaca oleh publik.

Baca juga: Menteri Hukum Beberkan Alasan RUU TNI Belum Diteken Prabowo Padahal Draft Sudah di Meja Presiden

Padahal, terdapat beberapa aturan yang masih ditentang oleh publik dalam beleid tersebut, salah satunya soal potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI.

"Nggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah. Dan kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Revisi UU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman

Dirinya menegaskan, sejatinya dalam perubahan UU nomor 34 tahun 2004 itu garis besarnya yakni hanya soal penambahan 2 jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI.

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, dari yang sebelumnya TNI bisa menempati 12 jabatan di Kementerian/Lembaga, kini dengan aturan yang baru bisa menempati 14 Kementerian/Lembaga.

"Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal 2 penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," kata dia.

"Dari 12 yang sudah ada. Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya," tandas Supratman.

Diketahui, hingga kini publik masih menentang dan menolak disahkannya RUU TNI oleh DPR RI.

Bahkan belakangan ini, masih banyak elemen masyarakat dan mahasiswa yang menggelar aksi dengan berkemah di depan gerbang Gedung DPR RI.

Mereka menolak RUU TNI itu lantaran khawatir dengan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI sebagaimana yang pernah terjadi di masa orde baru.

Pasalnya, hingga kini publik mengaku masih kesulitan untuk melihat draft RUU TNI yang sudah disahkan DPR RI melalui sidang paripurna, Maret 2025 lalu itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, saat ini draft Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan oleh DPR RI, saat ini sudah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Polri Bantah Terlibat Doxing WN Denmark Buntut Penolakan RUU TNI

Pernyataan itu disampaikan Supratman, saat ditanyakan perihal update terkini perihal posisi draft RUU TNI yang tinggal menunggu diteken oleh Prabowo dan diundangkan.

"Tetapi berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang draftnya sudah di meja Presiden," kata Supratman kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum RI, Selasa (15/4/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan