Revisi UU TNI
Menteri Hukum Klaim Tidak Ada Perbedaan Isi RUU TNI yang Disahkan DPR dengan yang Diundangkan
Kekhawatiran publik itu muncul lantaran draft RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI masih sulit untuk diakses dan dibaca oleh publik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kendati demikian, perihal dengan kapan draft RUU tersebut akan diundangkan, kewenangan itu kata dia berada pada Kementerian Sekretaris Negara.
Pasalnya dijelaskan oleh Supratman, saat ini pihaknya sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan perundangan.
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," kata dia.
Saat disinggung soal kenapa hingga kini pengesahan Revisi UU yang masih mendapati penolakan itu belum disahkan oleh Presiden, Supratman membeberkan alasan.
Kata dia, UU yang akan disahkan bukan hanya satu di tangan Presiden Prabowo, melainkan ada banyak UU.
Sehingga menurut dia, Presiden memerlukan waktu untuk mengesahkan.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," kata dia.
"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandas dia.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.