Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Menteri Hukum Klaim Tidak Ada Perbedaan Isi RUU TNI yang Disahkan DPR dengan yang Diundangkan

Kekhawatiran publik itu muncul lantaran draft RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI masih sulit untuk diakses dan dibaca oleh publik.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Hukum RI, Selasa (15/4/2025). Supratman menepis dugaan kalau isi RUU TNI yang disahkan DPR RI bakal berubah saat diundangkan nantinya. 

Kendati demikian, perihal dengan kapan draft RUU tersebut akan diundangkan, kewenangan itu kata dia berada pada Kementerian Sekretaris Negara.

Pasalnya dijelaskan oleh Supratman, saat ini pihaknya sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan perundangan.

"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," kata dia.

Saat disinggung soal kenapa hingga kini pengesahan Revisi UU yang masih mendapati penolakan itu belum disahkan oleh Presiden, Supratman membeberkan alasan.

Kata dia, UU yang akan disahkan bukan hanya satu di tangan Presiden Prabowo, melainkan ada banyak UU.

Sehingga menurut dia, Presiden memerlukan waktu untuk mengesahkan.

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," kata dia.

"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandas dia.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan