Revisi UU TNI
Menteri Hukum Klaim Tidak Ada Perbedaan Isi RUU TNI yang Disahkan DPR dengan yang Diundangkan
Kekhawatiran publik itu muncul lantaran draft RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI masih sulit untuk diakses dan dibaca oleh publik.
Kendati demikian, perihal dengan kapan draft RUU tersebut akan diundangkan, kewenangan itu kata dia berada pada Kementerian Sekretaris Negara.
Pasalnya dijelaskan oleh Supratman, saat ini pihaknya sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan perundangan.
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," kata dia.
Saat disinggung soal kenapa hingga kini pengesahan Revisi UU yang masih mendapati penolakan itu belum disahkan oleh Presiden, Supratman membeberkan alasan.
Kata dia, UU yang akan disahkan bukan hanya satu di tangan Presiden Prabowo, melainkan ada banyak UU.
Sehingga menurut dia, Presiden memerlukan waktu untuk mengesahkan.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," kata dia.
"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandas dia.
Revisi UU TNI
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
---|
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.