Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sorotan Pekan Ini: Warga Biasa Maling Besi JPO, Oknum Hakim Tersangka Suap Rp 60 Miliar

Ulah maling atau pencuri plat besi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta yang kian marak dan korupsi oknum hakim.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Foto: Tribun Jakarta/PN Jaksel
JPO DAN KORUPSI - (Foto kiri) Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang besinya dicuri orang. (Foto kanan) Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta tersangka penerima suap Rp 60 miliar. 

Pasalnya, banyak warga yang memanfaatkan JPO itu setiap harinya untuk menuju ke Stasiun Kampung Bandan.

"Kalau bisa buru-buru dibetulin, biar enak kita lewat sini," ucapnya.

Dicuri dan besinya dijual

Nurhayati (59), seorang pedagang warung kelontong yang berjualan dekat JPO di Jalan Daan Mogot mengatakan sudah 4 kali besi di JPO dicuri orang.

"Ini kan sudah empat kali kejadian, sama yang sekarang," ucap Nurhayati saat ditemui oleh wartawan.

Kejadian pencurian pertama terjadi saat JPO baru selesai dibangun.

Pada saat itu, beberapa besi pada anak tangga JPO dicuri oleh orang tak dikenal.

Suaminya sempat memperbaiki anak tangga secara mandiri menggunakan papan.

Ia khawatir celah pada anak tangga dapat membahayakan warga yang melintas.

Informasinya besi JPO yang dicuri itu akan dijual lagi kepada para pengepul besi bekas.

Diperbaiki, dicuri lagi

Kerusakan JPO ini telah menjadi perhatian pemerintah, di mana pada Senin sore petugas dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan perbaikan.

Petugas memasang plat baru untuk menutupi bagian JPO yang bolong.

Ketua Tim Satgas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Suprianto mengatakan, kondisi kerusakan pada JPO di Pademangan itu sama persis dengan jembatan penyeberangan lainnya di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Penyebabnya hilang ada yang ngambil, kejadiannya bukan sekali saja, udah sering," ungkap Suprianto.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan