Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sorotan Pekan Ini: Warga Biasa Maling Besi JPO, Oknum Hakim Tersangka Suap Rp 60 Miliar

Ulah maling atau pencuri plat besi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta yang kian marak dan korupsi oknum hakim.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Foto: Tribun Jakarta/PN Jaksel
JPO DAN KORUPSI - (Foto kiri) Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang besinya dicuri orang. (Foto kanan) Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta tersangka penerima suap Rp 60 miliar. 

Menurut Suprianto, kondisi JPO yang anak tangganya ataupun bagian injakan jembatannya rusak sudah ditanganinya tak cuma di Pademangan.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga telah memperbaiki JPO di Daan Mogot dan Cakung, Jakarta Timur.

KASUS KORUPSI OKNUM PEJABAT

Mencuri uang rakyat atau korupsi oleh oknum pejabat negara juga jadi sorotan belakangan ini.

Terbaru penegak hukum yakni hakim diduga menerima suap miliaran rupiah dalam perkara yang ditanganinya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar. 

SUAP VONIS LEPAS - Tiga hakim  ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
SUAP VONIS LEPAS - Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. (Foto Kolase: Tribun Timur)

Suap diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp 60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut.

Tiga hakim 'Yang Mulia' itu  adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim.

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Terkait sisa uang suap, Qohar mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan